Muslimah HTI
Bengkulu kembali menyelenggarakan "Kajian Cermin Wanita Shalihah “Prostitusi LGBT Menimpa Anak, Khilafah
Kebutuhan Darurat” itulah tema KCWS kali ini.
Acara ini
dihadiri sekitar 25 peserta dari kalangan mahasiswa, guru dan ibu-ibu majelis
taklim. Ustadzah Indah Kartika Sari, S.P
(Ketua DPD I Provinsi Bengkulu) sebagai narasumber dalam kajian tersebut. Beliau memaparkan bahwa negeri ini dalam
kondisi darurat masalah. Asset penerus bangsa tengah terancam. Bagaimana tidak,
belum juga selesai kasus narkoba, tawuran, dan pelecehan seksual. Kini,
masyarakat dibuat terperangah dengan kasus prostitusi. Bukan hanya perempuan
saja yang bisa terjerumus. Remaja laki-lakipun tak luput dari ancaman ini. Yah,
prostitusi anak untuk kaum gay. AR dalam kasus ini sebagai satu tersangka
mengajak korbannya dengan kedok bisnis. Membuat para remaja terperangkap. Mereka
menjerumuskan diri dalam bisnis dengan uang yang sedikit dan iming-iming gaya
hidup hedonis. Ketika ada tawaran berbisnis di mana anggotanya juga dari
kalangan pemuda pasti sangat menggiurkan. Menyenangkan. Tertarik untuk terlibat
di dalamnya. Saat iman mulai kering. Akidah tak lagi jadi pijakan. Maka jadilah
berbisnis tanpa peduli halal-haram. Pijakan itu sudah beralih. Mereka hanya
berpikir yang penting menyenangkan dan menghasilkan. Seperti halnya terlibat
dalam bisnis prostitusi.
Pembicara
juga menyampaikan bahwa anak-anak yang menjadi korban dari predator gay,
biasanya anak-anak yang berasal dari kalangan yang ekonomi kurang baik.
Sekalipun orang tua dalam kondisi ekonomi baik. Tapi mereka tidak mengetahui
anaknya terlibat prostitusi. Dengan adanya prostitusi LGBT ini, maka
sesungguhnya aset bangsa yaitu anak-anak yang merupakan generasi penerus tengah
terancam.
Negara
telah gagal melindungi warganya. Semakin hari kejahatan semakin beragam.
Sementara solusi-solusi yang ditawarkan tak mampu menyelamatkan. Tugas pemimpin
seharusnya sebagai perisai. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya
kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas
mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan
bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan
benar dan salah sesuai syariat. Negara tidak hanya harus menutup semua
lokalisasi, menghapus situs prostitusi online tapi juga melarang semua produksi
yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media. Jadi solusi
yang mampu menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan diterapkannya syariah
islam dalam naungan khilafah, paparnya.
Acara ini
dilaksanakan pada hari Ahad, 25 September 2016 bertempat di Masjid Muhtadin
Bengkulu. Peserta begitu semangat dan antusias dalam menyimak pemaparan materi,
begitu banyak pertanyaan yang diajukan kepada pembicara dan fokus dalam
mengikuti tahapan acara demi acara.
Wallahualam.