Oleh
Indah
Kartika Sari, SP
Ketua
Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia DPD I Bengkulu
Baiti
Jannati (rumahku adalah surgaku) adalah dambaan setiap insan yang hidup
berkeluarga. Demi mewujudkan cita-cita tadi, setiap tahun pemerintah
memperingati Hari Keluarga Nasional. Puncak peringatan Hari Keluarga Nasiona
XXI tahun ini dipusatkan di Provinsi Jawa Timur.
Tahun ini pemerintah mengangkat tema “Melalui Hari Keluarga Kita
Tingkatkan Kualitas Keluarga Dalam Mewujudkan Indonesia Sejahtera”. Momentum Hari Keluarga Nasional (Harganas) diharapkan menjadi spirit untuk memperbaiki kondisi keluarga
nasional yang saat ini diliputi kemuraman.
Bagaimana tidak, fenomena
kemuraman keluarga ini merebak ke seantero negeri, tidak terkecuali keluarga-keluarga Bengkulu. Kasus
perceraian di Propinsi Bengkulu sampai detik ini masih sangat memprihatinkan.
Disinyalir penyebab perceraian tersebut masih seputar disharmonisasi
keluarga, permasalahan
ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) dan gangguan pihak ketiga. Saat ini kasus
perceraian di Bengkulu ternyata masih didominasi
oleh gugat cerai. Dan perlu jadi perhatian serius adalah akibat rapuhnya
sendi keluarga serta merosotnya peran orangtua, fenomena kenakalan dan
penyimpangan perilaku anak dan remaja terus
meningkat. Perilaku hedonis, pergaulan bebas, narkoba dan tawuran merupakan
pukulan telak bagi ketahanan keluarga Indonesia. Apalagi saat ini generasi Indonesia dihantui
oleh ancaman predator pedofilia. Bagaimana nasib bangsa ini ke depan jika
ancaman “lost generation” sudah nampak
di depan mata. Fenomena ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi
keluarga-keluarga Indonesia. Eksistensi keluarga sebagai pencetak generasi
perlu dipertanyakan kualitasnya.
Saat ini institusi
keluarga memang berada di bawah ancaman
liberalisasi barat. Rumah yang indah
laksana istana di tengah taman-taman surga ini mau diganti dengan gubug reot. Demikian
perumpamaan liberalisasi barat untuk menghantam keluarga muslim. Upaya ini dilakukan secara sistemik melalui pembentukan
undang-undang. Salah satunya melalui RUU Gender. RUU ini memandang perempuan diasumsikan
sebagai pihak yang tertindas dan terdiskriminasi akibat beban-beban berat yang dipikulnya. Beban-beban berat yang dimaksud adalah hamil,
menyusui, mendidik anak dan mengatur rumah tangga. Selain itu RUU ini juga
menggugat banyak sekali hukum–hukum Islam yang dianggap mendiskriditkan
perempuan. Hukum-hukum Islam yang terkait perwalian, nasab, waris, kepemimpinan
dan nafkah menjadi sasaran rekonstruksi gender.
Atas nama pemberdayaan ekonomi perempuan, kesehatan reproduksi
perempuan, partisipasi politik perempuan, para perempuan berbondong-bondong
terjun ke dunia publik. Tanpa terasa perempuan mulai melupakan komitmennya dalam
keluarga dan tugasnya mempersiapkan generasi.
Selain itu, hilangnya kualitas dan kesejahteraan
keluarga disebabkan kemiskinan yang sengaja diciptakan oleh kapitalisme. Sistem ini telah mengeksploitasi sumber daya
alam milik rakyat lewat tangan-tangan kroni-kroni penguasa dan para pemodal.
Hubungan antara penguasa dengan rakyat ibarat hubungan antara penjual pembeli. Tidak aneh jika dalam sistem ini pengaturan
urusan rakyat bukan tanggung jawab penguasa tetapi diserahkan pada mekanisme pasar.
Maka dalam urusan-urusan yang jadi hak rakyat seperti pendidikan,
kesehatan dan ekonomi menjadi barang mahal.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan buntut penerapan kapitalisme
menyebabkan PHK di mana-mana. Banyak
laki-laki menjadi pengangguran. Lagi lagi perempuan menjadi andalan keluarga
menggantikan peran laki-laki.
Atas nama aktualisasi diri dan tuntutan ekonomi, banyak
perempuan terjun ke dunia kerja termasuk
dunia hiburan bahkan menjadi PSK. Beban
pekerjaan dan beban rumah tangga yang tidak seimbang menjadikan stress yang
berkepanjangan sehingga memicu keretakan keluarga.
Tentu saja mana ada yang mau rumah tangganya yang
indah berganti menjadi gubug reot. Sudah terbukti bahwa liberalisasi dan
kesetaraan gender menjadi biang keladi rusaknya tatanan keluarga dan masyarakat
di Eropa. Perselingkuhan dan perceraian menjadi hal yang biasa. Pergaulan bebas
bukan sesuatu yang tabu. Institusi
keluarga bukan menjadi pilar penting lagi.
Tak heran jika angka kelahiran di Eropa menurun drastis. Artinya peradaban Eropa mulai mengalami
kehancurannya. Muncullah
pendapat-pendapat yang tak masuk akal yaitu mengkloning manusia untuk
“menciptakan” manusia baru. Jadi sangat tak layak RUU produk barat itu diadopsi
oleh keluarga-keluarga Indonesia.
Sudah seharusnya keluarga-keluarga
muslim Indonesia mempertahankan “rumahnya yang indah” hanya dengan sistem yang
bersumber dari Zat Yang Maha Sempurna. Bagi setiap muslim, keluarga adalah
tempat penanaman nilai–nilai Islam yang mulia. Keluarga akan menjadi benteng yang kuat bagi anggotanya. Keluarga juga akan menentukan corak bangunan
masyarakat yang dibentuk. Oleh karena itu, kualitas
keluarga menjadi visi bagi siapa saja yang akan mengarungi biduk rumah
tangga. Kualitas dalam sebuah rumah tangga tidak
hanya ditentukan dari aspek psikologis berupa kedamaian dan kebahagiaan
pasangan suami istri dalam menjalankan
bahtera rumah tangga, namun juga ditopang oleh aspek ekonomi yakni
kesejahteraan keluarga.
Sebagai agama yang benar dan sempurna, Islam tidak hanya
memberikan gambaran kebahagiaan tapi juga menjelaskan upaya untuk meraihnya melalui seperangkat
aturan. Semuanya untuk menjamin
agar biduk rumah tangga dapat
berlangsung dengan tenang dalam mengarungi kehidupan. Salah satunya adalah penetapan hak dan
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suami maupun isteri. Perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga bukan
untuk mendiskriminasikan perempuan tetapi demi harmonisasi peran masing-masing.
Hikmah pembedaan hukum yang berkaitan pada perempuan sejatinya adalah
perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian perempuan, sesuatu yang tidak disadari
dan dipahami para pegiat gender.
Kebahagiaan keluarga
terasa semakin lengkap jika keluarga tersebut mampu memenuhi semua kebutuhan
hidupnya, baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan pelengkap. Setiap keluarga
membutuhkan kekuatan finansial untuk dapat eksis. Kesejahteraan keluarga tidak
bisa diraih melalui peran
dan tanggung jawab individu atau keluarga saja. Islam menjamin tercapainya kesejahteraan hidup melalui
mekanisme penerapan sistem politik ekonomi Islam dalam sistem pemerintahan
Khilafah. Dalam politik ekonomi Islam, upaya meraih kesejahteraan bukan hanya dibebankan kepada
individu dan keluarga, namun juga merupakan tanggung jawab negara
Khilafah.
Negara
Khilafah menetapkan bahwa Individu (suami/ayah) berkewajiban untuk mencukupi
kebutuhan dirinya juga keluarganya. Sebab
dalam pandangan Islam, yang pertama bertanggung jawab memenuhi nafkah keluarga
adalah suami/ayah (QS al-Baqarah[2]:233). Jika
seseorang tidak memiliki suami/ayah atau ada suami/ayah tapi mereka tergolong
yang miskin sehingga tidak mampu menafkahi orang-orang yang menjadi tanggung
jawabnya, maka kewajiban nafkah ini beralih kepada ahli warisnya (QS al-Baqarah[2]:233). Mekanisme berikutnya adalah peran negara. Negara sebagai penanggung jawab urusan umat wajib memenuhi kebutuhan warganya. Islam menetapkan bahwa negara wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya, baik kebutuhan dasar sebagai
individu (sandang, pangan, dan perumahan) maupun kebutuhan kolektif berupa
keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Agar negara bisa melaksanakan hal-hal yang diwajibkan atasnya,
maka Islam telah memberikan wewenang kepada negara untuk mengelola harta kepemilikan
umum seperti minyak, tambang besi, tembaga dan sebagainya. Semua harta yang termasuk kepemilikan umum harus dieksplorasi dan dikembangkan
dalam rangka mewujudkan kemajuan taraf perekonomian umat. Sebab, kekayaan
tersebut adalah milik umat, sementara negara hanya mengelolanya. Jika negara mengelola semua
harta milik umum dengan benar semata demi kemashlahatan rakyat, kemudian
individu juga sungguh-sungguh berusaha untuk mencari rizki demi menafkahi diri
dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, maka kesejahteraan hidup
individu rakyat akan terjamin. Dalam sistem Islam juga tidak akan ditemui para perempuan yang
mendapat beban tambahan sebagai pencari nafkah.
Para perempuan tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai ibu tanpa
diganggu dengan tuntutan bekerja.
Oleh karena itu hanya negara khilafah
saja yang akan melindungi ibu dan mewujudkan keluarga yang berkualitas menuju terbentuknya masyarakat dan peradaban Indonesia yang sejahtera, adil, kuat dan terdepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar