MEWUJUDKAN
KELUARGA BAHAGIA DAN SEJAHTERA
DALAM
NAUNGAN ISLAM
(Tulisan ini dimuat di Harian Rakyat Bengkulu, 30 Juni 2012)
Baiti
Jannati (rumahku adalah surgaku) adalah dambaan setiap insan yang hidup
berkeluarga. Demi mewujudkan cita-cita tadi, setiap tahun pemerintah
memperingati Hari Keluarga Nasional. Puncak peringatan Hari Keluarga
Nasional tahun ini dipusatkan di Pulau
Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 27-30 Juni 2012. Momentum
Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya
pada 29 Juni merupakan spirit untuk memperbaiki kondisi keluarga nasional yang
saat ini diliputi kemuraman.
Fenomena kemuraman keluarga ini merebak ke seantero negeri, tidak
terkecuali Bengkulu. Kasus perceraian di Propinsi Bengkulu sangat
memprihatinkan. Angka perceraian di Kota Bengkulu meningkat 100 persen
pada 2011 dibanding 2010. Data dari Pengadilan Agama Bengkulu menunjukkan bahwa
pada tahun 2010 ada gugatan cerai sebanyak 150 kasus, sedangkan pada bulan September
2011 sudah mencapai 300 kasus. Penyebab perceraian didominasi oleh permasalahan
ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) dan gangguan pihak ketiga. Selain itu faktor perceraian juga disebabkan
oleh pasangan menikah usia muda yang belum matang dalam menyelesaikan persoalan
rumah tangga. Tidak hanya di kota Bengkulu, kasus perceraian juga meningkat
pesat di kabupaten-kabupaten. Di
Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur, tingginya angka perceraian
diduga akibat perselingkuhan di dunia
jejaring sosial. Di Kabupaten Rejang Lebong, dari 600 perkara perceraian yang mengajukan ke
pengadilan agama, didominasi 393 kasus cerai gugat. Amat
mencengangkan bahwa kasus perceraian di Bengkulu ternyata didominasi oleh gugat
cerai. Dan perlu jadi perhatian serius adalah
kenakalan dan
penyimpangan perilaku anak dan remaja yang terus meningkat merupakan bukti rapuhnya
sendi keluarga serta merosotnya peran orangtua akibat ancaman nyata
liberalisasi keluarga. Demikian
ungkapan Kepala
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat dr. Sugiri Syarief,
MPA dalam situs BKKBN online 2010.
Pernyataan Kepala BKKBN Pusat memang benar. Saat ini institusi keluarga memang berada di bawah ancaman liberalisasi barat. Rumah yang indah laksana istana di tengah taman-taman surga ini mau diganti dengan gubug reot. Demikian perumpamaan liberalisasi barat untuk menghantam keluarga muslim. Upaya ini dilakukan secara sistemik melalui pembentukan undang-undang. Salah satunya melalui RUU Gender. RUU ini memandang perempuan diasumsikan sebagai pihak yang tertindas dan terdiskriminasi akibat beban-beban berat yang dipikulnya. Beban-beban berat yang dimaksud adalah hamil, menyusui, mendidik anak dan mengatur rumah tangga. Selain itu RUU ini juga menggugat banyak sekali hukum–hukum Islam yang dianggap mendiskriditkan perempuan. Hukum-hukum Islam yang terkait perwalian, nasab, waris, kepemimpinan dan nafkah menjadi sasaran rekonstruksi gender. Atas nama pemberdayaan ekonomi perempuan, kesehatan reproduksi perempuan, partisipasi politik perempuan, para perempuan berbondong-bondong terjun ke dunia publik. Tanpa terasa perempuan mulai melupakan komitmennya dalam keluarga dan tugasnya mempersiapkan generasi.
Selain
itu, hilangnya kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga disebabkan kemiskinan
yang sengaja diciptakan oleh kapitalisme.
Sistem ini telah mengeksploitasi sumber daya alam milik rakyat lewat
tangan-tangan kroni-kroni penguasa dan para pemodal. Hubungan antara penguasa
dengan rakyat ibarat hubungan antara
penjual pembeli. Tidak aneh jika dalam
sistem ini pengaturan urusan rakyat bukan tanggung jawab penguasa tetapi
diserahkan pada mekanisme
pasar. Maka dalam urusan-urusan yang
jadi hak rakyat seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi menjadi barang
mahal. Krisis ekonomi yang
berkepanjangan buntut penerapan kapitalisme menyebabkan PHK di mana-mana. Banyak laki-laki menjadi pengangguran. Lagi
lagi perempuan menjadi andalan keluarga menggantikan peran laki-laki. Atas nama aktualisasi diri,
banyak perempuan terjun ke dunia
kerja termasuk dunia hiburan. Beban
pekerjaan dan beban rumah tangga yang tidak seimbang menjadikan stress yang
berkepanjangan sehingga memicu keretakan keluarga.
Tentu
saja mana ada yang mau rumah tangganya yang indah berganti menjadi gubug reot. Sudah
terbukti bahwa liberalisasi dan kesetaraan gender menjadi biang keladi rusaknya
tatanan keluarga dan masyarakat di Eropa. Perselingkuhan dan perceraian menjadi
hal yang biasa. Pergaulan bebas bukan sesuatu yang tabu. Institusi keluarga bukan menjadi pilar
penting lagi. Tak heran jika angka
kelahiran di Eropa menurun drastis.
Artinya peradaban Eropa mulai mengalami kehancurannya. Muncullah pendapat-pendapat yang tak masuk
akal yaitu mengkloning manusia untuk “menciptakan” manusia baru. Jadi sangat tak
layak RUU produk barat itu diadopsi oleh keluarga-keluarga Indonesia.
Sudah seharusnya keluarga-keluarga
muslim Indonesia mempertahankan “rumahnya yang indah” hanya dengan sistem yang
bersumber dari Zat Yang Maha Sempurna. Bagi setiap muslim, keluarga adalah
tempat penanaman nilai–nilai Islam yang mulia. Keluarga akan menjadi benteng yang kuat bagi anggotanya. Keluarga juga akan menentukan corak bangunan
masyarakat yang dibentuk. Oleh karena itu, kebahagiaan keluarga menjadi prioritas dalam
mengarungi biduk rumah tangga. Ketentuan
dasar dalam sebuah rumah
tangga adalah kedamaian, dan dasar dari kehidupan suami
isteri adalah ketentraman. Kedamaian dan ketentraman ini merupakan awal dari
suasana bahagia. Sulit diraih kebahagiaan
keluarga jika keluarga tersebut diliputi perselisihan diantara anggotanya.
Sebagai agama yang benar dan sempurna, Islam tidak hanya
memberikan gambaran kebahagiaan tapi juga menjelaskan upaya untuk meraihnya melalui seperangkat
aturan. Semuanya untuk menjamin
agar biduk rumah tangga dapat
berlangsung dengan tenang dalam mengarungi kehidupan. Salah satunya adalah penetapan hak dan kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh suami maupun isteri. Perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga bukan
untuk mendiskriminasikan perempuan tetapi demi harmonisasi peran masing-masing.
Hikmah pembedaan hukum yang berkaitan pada perempuan sejatinya adalah
perlindungan terhadap kehormatan dan kesucian perempuan, sesuatu yang tidak disadari
dan dipahami para pegiat gender.
Kebahagiaan keluarga
terasa semakin lengkap jika keluarga tersebut mampu memenuhi semua kebutuhan
hidupnya, baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan pelengkap. Setiap keluarga
membutuhkan kekuatan finansial untuk dapat eksis. Kesejahteraan
keluarga
tidak bisa diraih melalui
peran dan tanggung jawab individu atau keluarga saja. Islam menjamin tercapainya
kesejahteraan hidup melalui mekanisme penerapan sistem politik ekonomi Islam. Dalam
politik ekonomi Islam, upaya meraih kesejahteraan bukan hanya
dibebankan kepada individu dan keluarga, namun juga merupakan tanggung jawab negara.
Individu (suami/ayah) berkewajiban untuk mencukupi
kebutuhan dirinya juga keluarganya.
Dalam pandangan Islam, yang pertama bertanggung jawab memenuhi nafkah
keluarga adalah suami/ayah
(QS al-Baqarah[2]:233). Jika
seseorang tidak memiliki suami/ayah atau ada suami/ayah tapi mereka tergolong
yang miskin sehingga tidak mampu menafkahi orang-orang yang menjadi tanggung
jawabnya, maka kewajiban nafkah ini beralih kepada ahli warisnya (QS al-Baqarah[2]:233). Mekanisme berikutnya adalah peran negara.
Negara sebagai penanggung jawab urusan umat wajib memenuhi kebutuhan warganya. Islam menetapkan bahwa negara wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya,
baik kebutuhan dasar sebagai individu (sandang, pangan, dan perumahan) maupun
kebutuhan kolektif berupa keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Agar negara bisa melaksanakan hal-hal yang
diwajibkan atasnya, maka Islam telah memberikan wewenang kepada negara untuk
mengelola harta kepemilikan umum seperti minyak, tambang besi, tembaga dan
sebagainya. Semua harta yang termasuk
kepemilikan umum harus
dieksplorasi dan dikembangkan dalam rangka mewujudkan kemajuan taraf perekonomian
umat. Sebab, kekayaan tersebut adalah milik umat, sementara negara hanya mengelolanya. Jika negara mengelola semua harta milik
umum dengan benar semata demi kemashlahatan rakyat, kemudian individu juga
sungguh-sungguh berusaha untuk mencari rizki demi menafkahi diri dan
orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, maka kesejahteraan hidup individu
rakyat akan terjamin. Dalam sistem Islam juga tidak akan ditemui para perempuan yang
mendapat beban tambahan sebagai pencari nafkah.
Para perempuan tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai ibu tanpa
diganggu dengan tuntutan bekerja. Negara melindungi ibu dan keluarga agar sejahtera
dan dapat menjadi pendukung terbentuknya masyarakat yang kuat. Itulah gambaran
negara khilafah yang menerapkan aturan Allah secara keseluruhannya. Oleh karena
itu, hukum Allah SWT saja yang diterapkan oleh negara khilafah yang dapat
menjaga keutuhan keluarga sekaligus menjamin kebahagiaan dan kesejahteraannya.
Penulis :
Indah Kartika
Sari, SP
Ketua Muslimah
Hizbut Tahrir Indonesia DPD I Bengkulu
Opini yg menginspirasi keluarga Indonesia dan pemerintah untuk membangun keluarga berkualitas. Tmks
BalasHapus