Muslimah
HTI Bengkulu menyelenggarakan "Kajian Cermin Wanita Shalihah “Kiat Islam Mengatasi Prilaku Menyimpang Ala LGBT”
Acara ini dihadiri sekitar 30 peserta dari kalangan mahasiswa dan ibu-ibu
majelis taklim. Ustadzah Fitri Andusti
menjadi narasumber dalam kajian tersebut Beliau memaparkan materi tentang
" Kiat Islam Mengatasi Prilaku
Menyimpang Ala LGBT”. ia menyampaikan LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Bisex dan
Transgender. Bahaya LGBT menyasar kepada Mahasiswa karena mahasiswa adalah
generasi galau identitas dengan kebebasan tinggi dan tinggal di banyak tempat
kost, Institusi Akademik untuk menguatkan legitimasi ilmiah atas kehormatan
mereka. Bagaimana Pandangan Islam terhadap Prilaku LGBT ? Allah SWT berfirman “Tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan
adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiannya
(QS An-Nisa 4:1). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsu(mu)
bukan mendatangi wanita?sebenarnya kamu adalah kaum yg tidak mengetahui akibat
perbuatan mu (An-Namal 27:55 Dan kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu )
maka amat buruklah hujan yg di timpakan atas orang-orang yg diberikan
peringatan itu (An-Namal 56)”. Adapun hukuman yang layak untuk pelaku LGBT
adalah merupakan penyimpangan ab normal atau haram hukumannya atau sanksi yaitu
dibunuh (lesbian, gay , biseks). Transgander
: jika tidak melakukan seksual
hukumannya cukup ta’zir diusir dan diasingkan . Nabi saw. melaknat para lelaki
muknonnats dan para wanita muttarojjikh, kata beliau keluarlah mereka dari
rumah kalian, maka nabi saw mengusir sifulan sedangkan umar mengusir sipulan
(HR Bukhari) Hadist Rosullulah Barang siapa yang kalian dapati melakukan
perbuatan kaum luth , maka bunuhlah kedua pelakunya. Apabila seorang wanita
mendatangi seorang wanita maka keduanya berzinah pelakunya dijatuhi hukuman
ta’zir. LGBT hanya bisa dihentikan oleh sistem islam yakni khilafah. Didalam
naungan khilafah umat akan dibangun ketakwaanya , diawasi pelakunya oelh
masyarakat agar tetap terjaga dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggar .
Maka hanya dengan islam akan terwujud rahamatan lilalamin
Acara ini dilaksanakan pada hari
Ahad, 28 Februari 2016 bertempat di Mesjid Al Muhtadin (Samping RRI Bengkulu) acara
ini dilaksanakan untuk menyampaikan opini kepada masyarakat bahwa LGBT
bukanlah genetik akan tetapi LGBT merupakan penyimpangan abnormal atau
haram hukumannya atau sanksi yaitu dibunuh (lesbian, gay , biseks). Peserta
begitu semangat dan antusias dalam menyimak pemaparan materi dan fokus dalam
mengikuti tahapan acara demi acara. Wallahualam.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar