Praktek aborsi
di Indonesia di kalangan perempuan makin
marak saja. Dalam setahun terakhir, tingkat
aborsi di Indonesia sudah mencapai tiga juta orang. Dan yang lebih memprihatinkan, pemerintah menandatangani Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pada 21 Juli 2014 lalu. Dalam PP tersebut
pengakhiran kehamilan secara sengaja (aborsi) alias membunuh janin
diperbolehkan dengan beberapa syarat antara lain korban perkosaan. “Tindakan
aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama
berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir,” bunyi Pasal 31 ayat
(2) PP ini. Menkes Nafsiah Mboy
bersikukuh untuk melegalisasi PP ini
dengan alasan keadilan. Beliau
mengatakan tidak adil membiarkan perempuan korban perkosaan mengandung anak
dari laki-laki yang dibencinya. Namun
benarkah pernyataan ini ? Apakah legalisasi aborsi bisa menolong perempuan korban perkosaan ? Apakah justru malah akan melahirkan trauma baru berupa bayang-bayang
kesalahan karena telah menghilangkan kehidupan bayi yang tidak berdosa ?
Jika pemerintah memang
berniat untuk menyelamatkan perempuan dari kebuasan pemerkosa maka
semestinya bukan dengan mengaborsi bayi
yang tidak bersalah. Pemerkosaan
hanyalah dampak dari kerusakan sistem sosial dan tata pergaulan yang sudah
kacau. Pemerkosaan adalah kejahatan
seksual yang selayaknya menjadi musuh bersama karena siapapun bisa menjadi
korbannya. Pelakunya tidak memperdulikan status korban. Begitu nafsu
binatangnya bergejolak, maka saat itu dia akan mencari mangsanya. Setiap wanita
bisa jadi korbannya. Kaya, miskin, anak-anak, dewasa bahkan nenek-nenek
sekalipun tidak luput dari kebejatannya. Sadar tidak sadar, liberalisme budaya
dan tingkah laku telah menjadi penyebab maraknya kasus perkosaan. Paham ini melahirkan
tuntutan berbagai kebebasan perempuan untuk berkeliaran dengan berbagai gaya
dan penampilan. Atas nama kebebasan,
mereka sudah tidak malu menampakkan
sebagian besar tubuhnya yang semestinya ditutup. Tentu saja kebebasan
seperti ini tidak lagi memperhatikan lagi keselamatan orang lain untuk selamat
dari penglihatan yang diharamkan. Penampilan yang sensual tentu saja membuat
gejolak seksual laki-laki meningkat. Sementara imannya tak kuat untuk
mengendalikan gejolak nalurinya. Tidak
mengherankan jika terjadi pelampiasan nafsu dengan cara yang diharamkan.
Di lain sisi, gejolak seksual terus dirangsang dengan pornografi dan pornoaksi. Sementara itu penyaluran gejolak yang halal
malah dibatasi dengan usia nikah minimal 18 tahun. Tidak mengherankan jika seks
bebas di kalangan remaja semakin marak terjadi.
Menurut Dokter Julianto Witjaksono, Sp.OG dari BKKBN sekitar 46
persen remaja berusia 15-19 tahun yang
belum menikah sudah melakukan hubungan seksual. Apakah kita terus membiarkan
hal ini terjadi sehingga bangsa Ini mengalami “lost generations”?
Perkosaan dan pergaulan bebas merupakan penyimpangan dari
naluri seksual yang memang ada pada setiap manusia. Pada dasarnya Allah SWT telah menciptakan
naluri tersebut beserta proses penciptaan manusia dengan tujuan melestarikan
keturunan manusia. Untuk tujuan tersebut
Allah telah memberikan sekumpulan aturan
untuk mengelola naluri ini supaya muncul pada waktu dan tempat yang
tepat, penyalurannya syar’iy dan sesuai
dengan tujuan untuk apa Allah ciptakan naluri tersebut.
Beberapa aturan tersebut diantaranya adalah adanya
pemisahan kehidupan laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram (infishol).
Keduanya hanya boleh berinteraksi dalam perkara yang diperbolehkan hukum
syara’ seperti dalam jual beli, ijarah dan perwakilan namun mengharamkan adanya khalwat atau berdua-duaan
antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram kecuali disertai dengan
mahramnya (HR Muslim). Selain itu, dalam
kehidupannya di luar rumah Islam telah mewajibkan perempuan memakai pakaian yang
sempurna untuk menutup auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya (HR
Abu Dawud). Sementara itu bagi laki-laki
ada kewajiban untuk menundukkan pandangannya terhadap lawan jenis (QS 24 :30).
Berikutnya, Islam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pemuda untuk
segera menikah apabila sudah mampu karena pernikahan itu dapat menundukkan
pandangan dan dapat memelihara kemaluan (HR Muttafaq ‘alayh).
Paket aturan ini
merupakan upaya pencegahan terjadinya penyaluran naluri seks dengan cara
yang diharamkan. Adapun negara Khilafah akan
bertanggung jawab untuk memberlakukan sanksi-sanksi syariah sebagai upaya
kuratif bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran syariah seperti perkosaan,
perzinahan maupun penyimpangan seksual. Sistem sanksi (‘uqubat) yang
diberlakukan bagi pelaku pelanggaran syariah
bisa berupa hudud, jinayat, ta’zir maupun mukhalafat (Abdurrahman al
Maliki, Nizham al ‘Uqubat, hal.17-21).
Pelaku perkosaan akan mendapatkan sanksi hukum yang berat. Sementara korbannya akan mendapatkan
pemulihan baik secara fisik maupun psikis. Korban akan dipersiapkan secara
mental untuk siap menjaga kandungannya bahkan siap merawat anak tersebut. Tidak akan terbersit dalam pikiran korban
perkosaan untuk mennghancurkan kehidupan
calon anaknya. Keluarga dan masyarakat
akan memiliki pandangan yan benar terhadap korban. Mereka tidak akan mengucilkannya bahkan
menganggapnya sebagai pihak yang harus dilindungi. Mereka akan turut serta memberikan suasana
kondusif bagi korban sehingga mampu melewati masa sulitnya tanpa mendapatkan
stigma negatif. Walhasil, Islam tidak
hanya menolong dan menjaga hak-hak korban tapi juga mencegah supaya tidak ada
korban lain. Selain itu, hak hidup bayi
yang masih dikandung pun terjamin kelangsungannya.
Dalam naungan negara Khilafah, kasus pemerkosaan bukan
peristiwa yang marak terjadi dan aborsi bukanlah solusi hakiki penyelamat
korban perkosaan. Adapun menyelesaikan
masalah pemerkosaan hanya dengan menolong korban ternyata tidak akan
menyelesaikan masalah. Ibarat menyembuhkan
penyakit hanya dengan mengobati keluhan pasien tanpa memberantas sumber
penyakitnya. Alih-alih menghilangkan penyakit, yang terjadi justru
penyakit semakin kronis dan muncul penyakit baru.
Walhasil, ternyata
permasalahan pemerkosaan ini sangat sistemik dan tidak bisa diselesaikan secara
parsial. Apalagi menuntaskan masalah korban pemerkosaan dengan
aborsi, sungguh ini sebuah solusi yang tidak solutif. Solusi paripurna dari semua masalah ini
adalah dengan kembali kepada aturan
Islam secara kaafah karena Islam secara paripurna mengatur interaksi antara laki-laki dan
perempuan. Dengan aturan Islam, masyarakat yang bersih dan beradab akan dapat
diwujudkan. Untuk itu perlu dukungan
sistem dan seluruh elemen umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar